Our Tolling Process

Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ/2007.

Share :
Order form
Your Order has been sent successfully. We will contact you as soon as possible.
Error: Please try again