Certification I Sertifikasi

Semua produk yang dibuat di Skin Solution Beauty Care Indonesia telah terjamin kualitasnya dengan sertifikasi yang telah kami dapakan, seperti GMP, BPOM, LPPOM HALAL MUI dan kami sudah mengantongi sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik). Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPKB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan kosmetika yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Good Manufacturing Practice (GMP) atau dalam bahasa Indonesia disebut Cara Produksi yang Baik (CPB) pada dasarnya adalah peraturan tentang cara untuk mencapai kualitas yang konsisten dalam produk yang dibuat. Ada banyak definisi dari kualitas yang merupakan istilah yang agak subjektif tapi secara umum memenuhi harapan konsumen. Ini berarti bahwa produk yang dibeli pada kenyataannya sama dengan yang diklaim pada label, tepat digunakan, dan tidak terkontaminasi dengan apa pun yang mungkin berbahaya. Food and Drug Administration (FDA) mendefinisikan kualitas bahwa produk tersebut memenuhi spesifikasi yang ditetapkan untuk identitas, kemurnian, kekuatan, dan komposisi serta telah diproduksi, diberi label, dan diselenggarakan di bawah kondisi untuk mencegah pemalsuan.
Syarat Izin Kosmetik (Produk Dalam Negeri)
1. Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahannya
2. Domisili, NPWP, NIB, Izin Usaha, Surat Sewa
3. Izin Produksi Kosmetika
4. Data Informasi Produk, Sampel